Senin, 13 Januari 2020

OJK Perketat Penempatan Investasi Perusahaan Asuransi


Jakarta, Beritasatu.com - Menyusul maraknya rugi investasi yang dialami perusahaan asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji ulang aturan terkait penempatan portofolio investasi untuk perusahaan asuransi. Termasuk pengetatan penempatan dana investasi di saham dan reksa dana.
"Pengawasannya akan kita lakukan berdasarkan risk base dan tentunya bukan hanya sekedar jargon, akan ada detail reporting dari pengawasan itu, item-item apa yang harus dilaporkan pada OJK akan kita ubah. Terutama reporting bukan hanya posisi neraca, tapi termasuk instrumennya. Apa saja. Itu paling tidak setiap bulan harus dilaporkan ke OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di gedung MA, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Menurut Wimboh, laporan neraca tersebut harus disampaikan kepada OJK tiap bulan untuk meminimalisasi masalah yang timbul saat ini. "Tentunya dengan laporan-laporan kita akan bisa melihat, mungkin selama ini beberapa lembaga asuransi atau Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) kita sudah bisa melihat karena memang apa lagi sudah menjadi konsumsi publik bahwa ada permasalahan, tanpa laporan sudah kita lihat," katanya.
Wakil Menteri Keuangan sekaligus Anggota Dewan Komisoner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh sektor keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan, setelah adanya kasus rugi investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Seluruh proses pengawasan dan audit itu harus bisa lebih komplit sehingga bisa dibaca laporan keuangannya apakah ada perbaikan atau perburukan. Kita ingin proses pengawasan lebih komplit," tegasnya.
Ia mengatakan tugas OJK tidak hanya melakukan pengawasan yang kuat, namun juga harus mampu memberikan sinyal jika ditemukan adanya laporan keuangan atas sebuah perusahaan yang tidak sehat. “Kalau kita lihat memang diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang menurut saya harusnya bisa memberikan sinyal,” ucapnya.
Suahasil menuturkan pemberian sinyal terkait kesehatan laporan keuangan sebuah perusahaan oleh lembaga pengawas internal atau OJK sangat penting terhadap proses audit yang akan dilakukan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, pendalaman tentang pemberian sinyal terhadap laporan keuangan sebuah lembaga atau perusahaan harus diperdalam agar dapat terprediksi pergerakan dari sektor keuangan tersebut.
“Kita harus memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memahami gerak dari sektor keuangan tersebut supaya jangan hanya sekedar audit tapi tidak memberikan signaling apakah itu membaik atau memburuk,” tegas Suahasil.
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan, nilai kerugian dari portofolio investasi saham Jiwasraya terus berlangsung. "Kita sedang teliti dan investigasi dengan BPK, jadi belum terlihat dari kapannya, tetapi terlihat sudah cukup lama," katanya. 
Sumber: Suara Pembaruan
INFO GAME ONLINE DI WA >>>>>>>> +62 877 8612 9520

Tidak ada komentar:

Posting Komentar